Selasa, 26 April 2016

PEMBAGIAN WARISAN MENURUT ISLAM



PEMBAGIAN WARISAN MENURUT ISLAM

Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur’an surat annisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

A.  HAK WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 11 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada anak-anakmu, dengan membaca dan memahami secara mendalam ayat diatas. Insya Allah dapat disimpulkan berikut ini, jika yang meninggal :
  1. Mempunyai Anak Laki-Laki dan Perempuan :Hak Waris bagi Anak Laki-Laki : 2/3 Bagian,Hak Waris bagi Anak Perempuan : 1/3 Bagian
  2. Mempunyai Anak Perempuan lebih dari 2 orang :Hak Waris bagi Anak Perempuan : 2/3 Bagian
  3. Mempunyai Anak Perempuan hanya 1 orang saja :Hak Waris bagi Anak Perempuan : 1/2 Bagian
  4. Mempunyai 2 orang tua (Ibu dan Bapak) dan Punya Anak :Hak Waris bagi Ibu : 1/6 BagianHak Waris bagi Bapak : 1/6 Bagian
  5. Mempunyai 2 orang tua (Ibu dan Bapak) tetapi tidak punya Anak :Hak Waris bagi Ibu : 1/3 BagianHak Waris bagi Bapak : 2/3 Bagian
  6. Mempunyai Saudara :Hak Waris bagi Ibu : 1/6 Bagian

B.  HAK WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 12 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada Suami dan Istri yang ditinggal pasangannya (Meninggal). Adapun besarnya pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
  1. Jika Istri meninggal tetapi tidak mempunyai anak :Hak Waris bagi Suami : 1/2 Bagian
  2. Jika Istri meninggal dan mempunyai anak :Hak Waris bagi Suami : 1/4 Bagian
  3. Jika Suami meninggal tetapi tidak mempunyai anak :Hak Waris bagi Istri : 1/4 Bagian
  4. Jika Suami meninggal dan mempunyai anak :Hak Waris bagi Istri: 1/8 Bagian
  5. Jika Suami atau Istri meninggal dunia, tetapi tidak mempunyai ayah dan anak :a. Mempunyai saudara Laki-Laki dan Perempuan seibu saja, maka ;Hak Waris Saudara Laki-Laki : 1/6 BagianHak Waris Saudara Perempuan : 1/6 Bagianb. Mempunyai saudara Laki-Laki dan Perempuan seibu lebih dari satu, maka ;Hak Waris Saudara Laki-Laki : 1/3 BagianHak Waris Saudara Perempuan : 1/3 Bagian
C.  HAK WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 176 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi warisan kepada saudara Laki-Laki dan saudara Perempuan. Adapun besarnya pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
  1. Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai 1(SATU) saudara perempuan dan saudara Laki-Laki, maka :Hak Waris bagi saudara Perempuan : 1/2 BagianHak Waris bagi saudara Laki-Laki : 1/2 Bagian
  2. Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai LEBIH DARI 1 saudara perempuan:Hak Waris bagi saudara Perempuan : 2/3 Bagian
  3. Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai saudara Laki-laki dan saudara Perempuan LEBIH DARI 1 ORANG : Hak Waris bagi saudara Laki-Laki : 2/3 BagianHak Waris bagi saudara Perempuan : 1/3 Bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar