PEMBAGIAN WARISAN MENURUT ISLAM
Adapun
besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat
dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian
harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur’an surat annisa secara
gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta
waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4),
seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
A. HAK
WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 11 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi
warisan kepada anak-anakmu, dengan membaca dan memahami secara mendalam ayat
diatas. Insya Allah dapat disimpulkan berikut ini, jika yang meninggal :
- Mempunyai Anak Laki-Laki dan Perempuan :Hak Waris bagi Anak Laki-Laki : 2/3 Bagian,Hak Waris bagi Anak Perempuan : 1/3 Bagian
- Mempunyai Anak Perempuan lebih dari 2 orang :Hak Waris bagi Anak Perempuan : 2/3 Bagian
- Mempunyai Anak Perempuan hanya 1 orang saja :Hak Waris bagi Anak Perempuan : 1/2 Bagian
- Mempunyai 2 orang tua (Ibu dan Bapak) dan Punya Anak :Hak Waris bagi Ibu : 1/6 BagianHak Waris bagi Bapak : 1/6 Bagian
- Mempunyai 2 orang tua (Ibu dan Bapak) tetapi tidak punya Anak :Hak Waris bagi Ibu : 1/3 BagianHak Waris bagi Bapak : 2/3 Bagian
- Mempunyai Saudara :Hak Waris bagi Ibu : 1/6 Bagian
B. HAK
WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 12 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi
warisan kepada Suami dan Istri yang ditinggal pasangannya (Meninggal). Adapun
besarnya pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
- Jika Istri meninggal tetapi tidak mempunyai anak :Hak Waris bagi Suami : 1/2 Bagian
- Jika Istri meninggal dan mempunyai anak :Hak Waris bagi Suami : 1/4 Bagian
- Jika Suami meninggal tetapi tidak mempunyai anak :Hak Waris bagi Istri : 1/4 Bagian
- Jika Suami meninggal dan mempunyai anak :Hak Waris bagi Istri: 1/8 Bagian
- Jika Suami atau Istri meninggal dunia, tetapi tidak mempunyai ayah dan anak :a. Mempunyai saudara Laki-Laki dan Perempuan seibu saja, maka ;Hak Waris Saudara Laki-Laki : 1/6 BagianHak Waris Saudara Perempuan : 1/6 Bagianb. Mempunyai saudara Laki-Laki dan Perempuan seibu lebih dari satu, maka ;Hak Waris Saudara Laki-Laki : 1/3 BagianHak Waris Saudara Perempuan : 1/3 Bagian
C. HAK
WARISAN MENURUT Surat An-Nisa Ayat 176 :
Surat An-Nisa diatas berbicara tentang bagaimana membagi
warisan kepada saudara Laki-Laki dan saudara Perempuan. Adapun besarnya
pembagian warisan adalah sebagai berikut, :
- Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai 1(SATU) saudara perempuan dan saudara Laki-Laki, maka :Hak Waris bagi saudara Perempuan : 1/2 BagianHak Waris bagi saudara Laki-Laki : 1/2 Bagian
- Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai LEBIH DARI 1 saudara perempuan:Hak Waris bagi saudara Perempuan : 2/3 Bagian
- Jika seorang meninggal dunia, tidak punya anak dan mempunyai saudara Laki-laki dan saudara Perempuan LEBIH DARI 1 ORANG : Hak Waris bagi saudara Laki-Laki : 2/3 BagianHak Waris bagi saudara Perempuan : 1/3 Bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar